Headline

Mantan Penyidik KPK: OTT Pekanbaru Ungkap Korupsi Penjabat Kepala Daerah

JAKARTA – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mengungkap fenomena korupsi di kalangan penjabat kepala daerah.

Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa meski masa jabatan penjabat kepala daerah relatif singkat, mereka tetap dapat menyalahgunakan anggaran daerah bernilai miliaran rupiah.

“OTT ini membuka kotak pandora bahwa seorang penjabat sementara setingkat wali kota, walau waktu jabatannya singkat, ternyata bisa memainkan anggaran yang dikelola di daerahnya dengan jumlah miliaran,” kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Yudi menduga kasus ini hanya bagian kecil dari fenomena gunung es, di mana kemungkinan masih banyak kasus serupa yang belum terungkap.

“Tentu ini merupakan hal yang miris bahwa seorang penjabat seharusnya menjadi contoh teladan karena memegang setidaknya dua jabatan, yaitu jabatan di instansi asalnya dan jabatan sebagai penjabat,” katanya.

Oleh karena itu, mengingatkan para penjabat kepala daerah lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan mendesak KPK tetap melakukan OTT jika ada laporan masyarakat terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Yudi meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengevaluasi penjabat kepala daerah yang terindikasi korupsi.

“Kemendagri melakukan evaluasi jabatan jika ada penjabat kepala daerah yang terindikasi korupsi serta adanya pengawasan dari DPRD terhadap adanya perubahan anggaran yang berpotensi korupsi,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt. Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

“KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Tiga orang itu diketahui terjaring OTT oleh penyidik lembaga antirasuah di Pekanbaru pada Senin (4/12/2024).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp6,8 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button